Terdakwa kasus video porno Ariel Peterpan tertahan di Pengadilan Negeri Bandung. Membludaknya massa pendemo yang mengepung dua pintu gerbang utama Pengadilan, membuat artis bernama lengkap Nazriel Irham itu tak bisa meninggalkan Gedung Pengadilan untuk kembali ke rumah tahanan kelas I Bandung, Kebonwaru.
Sidang duplik Ariel yang berlangsung Kamis, 20 Januari 2011 ini berakhir sekitar pukul 09.30. Namun tak seperti biasanya, kali ini Ariel tak langsung keluar dari ruang sidang Kresna. Terdakwa dan pengacaranya serta jaksa penuntut dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Bandung Wetan Iptu Sunarya tampak masih berembuk.
Rembukan diduga kuat terkait rencana massa pendemo yang akan menghadang mobil tahanan Ariel dan sudah berkumpul di depan pintu gerbang keluar Pengadilan seraya menutup Jalan R.E. Martadinata.
Sejumlah aparat sempat hendak mengeluarkan Ariel lewat pintu belakang Pengadilan. Namun rencana itu dibatalkan.
Ariel akhirnya tetap dibawa ke mobil tahanan yang diparkir di halaman depan Pengadilan. Tapi apa lacur, karena ratusan pendemo menghadang di pintu gerbang keluar dan masuk Pengadilan, mobil tahanan pembawa Ariel hanya bisa muter-muter di halaman Pengadilan, tak bisa keluar.
Akhirnya, untuk mengantisipasi kondisi lebih buruk, Ariel urung dibawa kembali ke Rutan Kebonwaru. Terdakwa kasus viseo porno ini dikeluarkan dari mobil dan diamankan di sel tahanan lantai 2 Pengadilan sengan kawalan ketat polisi dan petugas kejaksaan.
Beberapa saat sebelumnya, saat keluar dari ruang sidang, Ariel berusaha tenang menjawab pertanyaan wartawan terkait massa yang menghadangnya. "Saya percaya kepada kepolisian, saya serahkan pengamanan kepada mereka," ujarnya susai sidang.
Pagi hari sebelum sidang, Ariel sempat mengungkapkan penilaiannya tentang massa pendemo. "Sidangnya kan selalu digelar tertutup, jadi banyak dari mereka yang enggak mengerti fakta yang sebetulnya terjadi dalam persidangan," katanya.
Sementara itu saat dihubungi melalui telepon, salah satu wartawan, pengacara Ariel, Afrian Bondjol, menghimbau agar massa menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. "Jangan anarkis lah," katanya.
Ia pun menyerahkan pengamanan kliennya kepada kejaksaan dan kepolisian. "Kalau ada apa-apa terjadi dengan klien kami, mereka (kejaksaan dan kepolisian) harus tanggung jawab," ujar Afrian.
Dari pantauan di lokasi, jumlah massa pendemo Ariel kali ini, yang mayoritas terdiri dari kaum ibu berjilbab, jumlahnya berlipat dari biasanya. Banyaknya massa yang berkumpul di Jalan RE Martadinata depan Gedung Pengadilan, memaksa aparat menutup jalur ini mulai persimpangan dengan Jalan Cihapit hingga simpang Jalan Lombok.
Hingga kini Ariel masih tertahan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar