Rabu, 19 Januari 2011

Nazriel Irham alias Ariel akan menegaskan pledoi

Terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel akan menegaskan pledoi bahwa dia tak terlibat dalam penyebaran video porno. Hal itu bakal dia sampaikan lewat tim pengacaranya dalam sidang pembacaan jawaban (duplik) terdakwa atas tanggapan (replik) jaksa penuntut terhadap pledoi Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/1) ini.

"Jadi sidang hari ini tanggapan (Ariel) terhadap tanggapan jaksa. Duplik saya nggak bacakan. Yang bacakan duplik hanya lawyer," ujar Ariel yang tiba di sel tahanan Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 08.15 pagi ini.

Tim penasihat hukum terdakwa akan menjawab tanggapan jaksa. Dalam sidang 17 Januari lalu, Jaksa meminta agar Ariel tetap dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka akan kembali meminta Majelis Hakim untuk menolak tuntutan jaksa tersebut seperti mereka sampaikan dalam sidang pledoi 13 Januari lalu. Tim pengacara dari OC Kaligis & partners akan tetap meminta agar Ariel dibebaskan dari tuntutan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar