Setelah sempat tertahan selama hampir 1,5 jam, terdakwa kasus video porno Ariel Peterpan akhirnya bisa keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Bandung. Ariel kini kembali ke Rumah Tahanan Kelas I Bandung Kebonwaru. Mobil tahanan yang ditumpangi Ariel tampak meninggalkan Gedung Pengadilan lewat pintu gerbang sebelah barat dengan kawalan polisi, setelah massa pendemo membubarkan diri sekitar pukul 11.30.
Usai sidang tadi, mobil yang membawa terdakwa kasus video porno Ariel Peterpan sempat tertahan di Pengadilan Negeri Bandung. Gara-garanya, massa pendemo mengepung dua pintu gerbang utama Pengadilan.
Sidang duplik Ariel yang berlangsung Kamis, 20 Januari 2011 ini berakhir sekitar pukul 09.30. Namun tak seperti biasanya, kali ini Ariel tak langsung keluar dari ruang sidang Kresna. Terdakwa dan pengacaranya serta jaksa penuntut dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Bandung Wetan Iptu Sunarya tampak masih berembuk.
Rembukan diduga kuat terkait rencana massa pendemo yang akan menghadang mobil tahanan Ariel dan sudah berkumpul di depan pintu gerbang keluar Pengadilan seraya menutup Jalan R.E. Martadinata.
Sejumlah aparat sempat hendak mengeluarkan Ariel lewat pintu belakang Pengadilan. Namun rencana itu dibatalkan.
Ariel akhirnya tetap dibawa ke mobil tahanan yang diparkir di halaman depan Pengadilan. Tapi apa lacur, karena ratusan pendemo menghadang di pintu gerbang keluar dan masuk Pengadilan, mobil tahanan pembawa Ariel hanya bisa muter-muter di halaman Pengadilan, tak bisa keluar.
Untuk mengantisipasi kondisi lebih buruk, Ariel urung dibawa kembali ke Rutan Kebonwaru. Terdakwa kasus viseo porno ini dikeluarkan dari mobil dan diamankan di sel tahanan lantai 2 Pengadilan sengan kawalan ketat polisi dan petugas kejaksaan.
Pendemo yang berasal dari gabungan Front Pembela Islam, Persatuan Ummat Islam, Gerakan Rakyat Gantung Penzina dan lainnya mendesak majelis hakim untuk menghukum Ariel sesuai tuntutan jaksa, yakni hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Mereka juga mendesak Ariel segera bertobat dan minta maaf kepada masyarakat dan ummat Islam.
Dalam aksi yang diklaim sebagai sebagai tabligh akbar itu, orasi seorang pendemo dari Persatuan Ummat Islam, Arif Ramdani, sempat mengutarakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa. "Jaksa hanya menuntut terdakwa (Ariel) dengan satu pasal, pasal 29 Undang-undang anti pornografi, dari seharusnya empat pasal dalam dakwaan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar