Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang pembacaan pembelaan terakhir terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel Kamis (20/1). Dalam sidang ini, tim pengacara Ariel akan menegaskan pembelaan kliennya dan tetap menolak replik dan tuntutan jaksa.
"Kami sudah siapkan 25 halaman duplik (jawaban terdakwa atas replik jaksa). Jadi sidangnya nanti cuma sebentar, paling 15 menit," ujar salah satu pengacara Ariel, Afrian Bondjol, beberapa saat sebelum sidang, Kamis (20/1).
Afrian menegaskan pihaknya tetap berpegang pada pledoi terdakwa dan nota pembelaan penasihat hukum yang dibacakan pada sidang 13 Januari lalu. "Karena dalam persidangan pemeriksaan saksi, tak satu pun saksi maupun alat bukti lainnya yang dapat membuktikan keterlibatan Ariel dalam penyebaran video porno," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang replik Senin (17/1) lalu, jaksa penuntut meminta agar Majelis Hakim menolak seluruhnya pledoi dan nota pembelaan Ariel. Mereka tetap minta supaya Ariel dihukum 5 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar